Mendefinisikan Akurasi
dalam Fiqh Digital

FiqhExpert adalah sistem pakar digital yang dirancang untuk mengklasifikasikan hukum ibadah menggunakan landasan teori Dempster-Shafer secara presisi, ilmiah, dan objektif.

Akademik 2026 Proyek Skripsi
Islamic Library
Presisi Klasifikasi
98.4%
Berdasarkan pengujian data DST 2026

Visi & Misi Kami

Visi Utama

Menjadi pionir dalam digitalisasi hukum Fiqh yang menggabungkan kedalaman ilmu syariat dengan presisi algoritma modern, memberikan kejelasan bagi umat dalam menghadapi kompleksitas hukum ibadah di era digital.

Inovasi

Menerapkan teknologi web mutakhir untuk mempermudah akses edukasi Fiqh yang kredibel dan interaktif.

Akurasi

Memastikan setiap hasil klasifikasi didasarkan pada dalil Al-Qur'an, Hadits, dan kitab-kitab muktabar.

Misi Operasional

  • Mengembangkan basis pengetahuan yang komprehensif untuk masalah ibadah kontemporer agar relevan digunakan.
  • Mengimplementasikan teori ketidakpastian (DST) untuk menghasilkan keputusan hukum yang terukur secara sistematis.
Foundational Logic

Metodologi Dempster–Shafer Theory (DST)

DST adalah teori matematika tentang bukti (*evidence*) yang digunakan untuk menangani ketidakpastian dalam sistem pakar. Dalam FiqhExpert, metodologi ini memungkinkan sistem menggunakan berbagai parameter indikator hukum (syarat, rukun, pembatal) untuk menghitung bobot keyakinan terhadap suatu klasifikasi hukum.

01 Identifikasi Frame of Discernment (Θ)
02 Penentuan Mass Function ($m$) bagi setiap Bukti
03 Kombinasi Aturan Dempster untuk Hasil Akhir
Θ

Mengapa DST?

Handling Uncertainty

Sangat efektif untuk masalah fiqh di mana bukti-bukti seringkali memiliki derajat keyakinan yang bervariasi.

Mathematical Rigor

Memberikan dasar perhitungan yang transparan dan dapat divalidasi, bukan sekadar tebakan heuristik.

Conflict Resolution

Mampu menangani data yang saling bertentangan secara logis melalui fungsi normalisasi matematis.

KOLABORASI

Latar Belakang Proyek

Dikembangkan sebagai riset skripsi tahun 2026 di bawah bimbingan para ahli sistem informasi dan praktisi hukum Islam.

Moh. Hafid, S.Pd.I., M.Pd.

Pakar 1

"Ketua Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Kabupaten Jember, Dosen Universitas Dr. Soebandi Jember, Ketua Ikatan Alumni Al-Azhar (IAA) Kabupaten Jember."

Nyai Rohmawati, S.Pd.

Pakar 2

"Nyai Pondok Pesantren Al Baitur Rohmah Kabupaten Jember."

Mafira Aurelia Salsabila Firdaus

Developer

"Mahasiswi Politeknik Negeri Jember"

Siap Melakukan Analisis Hukum?

Gunakan sistem kami untuk mendapatkan klasifikasi hukum secara akurat berdasarkan parameter ibadah yang dihadapi.